Menghormatihak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; Suka memberi pertolongan kepada orang lain; Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain; Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain; Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja Apabilaterjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, hal ini bisa disebut perbuatan atau perilaku menyimpang. Pelanggaran hak bisa diartikan sebagai tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain. Sedangkan pengingkaran kewajiban adalah tindakan menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab. Faktor penyebab PutusanMahkamah Agung Belanda, Hoge Raad, tentang perbuatan melawan hukum yang menyangkut dengan perbuatan yang melanggar hak orang lain dalam putusannya tertanggal 10 Maret 1972 memberikan rambu-rambu: mempertimbangkan sifat dan tempat perbuatan tersebut, besarnya kerugian yang diderita, tidak ada alasan pemaaf. Butirini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak berusaha menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit bersedekah, merusak tempat peribadatan agama lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain. perbuatanhukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan Orang tua tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barangbara ng tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau cara membuat otak otak ikan tenggiri bakar. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ Kewarganegaraan 2Segala perbuatan yang tidak menghormati hak orang lain akan menyebabkan … a. Kesejahteraan masyarakat tidak terwujud b. Kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi c. Kedamaian masyarakat terganggu d. Kebutuhan masyarakat tidak menentuPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ulangan Kimia SMA Kelas 10 › Lihat soalSuatu atom unsur memiliki konfigurasi elektron sebagai berikut1s2 2s2 2p6 3s2 3p6 4s2Nomor atom dari unsur tersebut adalah…..A. 18B. 19C. 20D. 21E. 22 Bahasa Arab MI Kelas 4 - Part 2 › Lihat soalPilih yang manakah ال القَمَرِيَة _ A. الْحَارِسٌB. الْسَّلاَمَةُC. الزِّيَارَةُD. السَّنَةُ Materi Latihan Soal LainnyaKuis PPKn SD Kelas 3UH Ekonomi SMA Kelas 12PPKn Bab 1 SMA Kelas 11PAS IPAS SD Kelas 4Penjaskes PJOK - Penilaian Akhir Semester SMA Kelas 12Pre Test Bahasa Inggris SD Kelas 6Kuis Sistem Reproduksi - IPA SMP Kelas 9Ulangan Bahasa Indonesia 1 SMP Kelas 9Kisi-Kisi PAT Sejarah Indonesia SMA Kelas 11Pengukuran Panjang dan Berat - Matematika SD Kelas 4Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. - Sebagian besar masyarakat dunia setuju bahwa Hak Asasi Manusia HAM merupakan hal mendasar dan perlu dijunjung oleh setiap orang. Begitu pula dengan Indonesia yang menempatkan HAM dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, tepatnya pada Pasal 28 A hingga 28 J. Disebutkan dalam UUD bahwa HAM meliputi berbagai hal, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapat pendidikan layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di mata hukum, tidak disiksa, tidak didiskriminasi, hingga hak untuk merdeka. Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sesuai dengan pengertian tersebut, Rizanur dalam "PPKn" menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang paling mendasar, berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan UU, sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pelanggaran HAM meliputi berbagai macam tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, bahkan perundungan di lingkungan sekolah. Faktor-faktor pelanggaran HAMTindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia. Faktor internal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi 1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri. Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi. 2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM. Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli berkaitan dengan sikap tidak mau tahu. Hal ini tentu dapat menimbulkan perilaku yang melanggar HAM, dimana pelakunya tidak mau tahu terhadap hak-hak orang lain. 3. Tidak memiliki sikap toleransi Sikap toleransi perlu dimiliki oleh setiap orang untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Pada individu yang kurang atau bahkan tidak memiliki sikap toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini akan berujung pada perilaku diskriminatif. Infografik SC Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktor eksternal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal meliputi 1. Kesenjangan sosial dan ekonomi Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat memicu pelanggaran HAM. Sebagai contoh, orang yang memiliki jabatan tinggi berlaku sewenang-wenang dengan orang yang tidak memiliki jabatan. Disisi lain ada pula kasus saat orang tidak berpunya merampok dan membunuh orang yang dianggapnya punya banyak harta. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial dan ekonomi. 2. Penyalahgunaan kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada pejabat di pemerintahan maupun sektor lainnya seperti sekolah atau perusahaan. Orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran hak orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Sebagai contoh, pengusaha yang tidak peduli dengan hak-hak buruh atau suatu negara yang pemerintahannya dipimpin oleh ditaktor. 3. Penyalahgunaan teknologi Teknologi memang bermanfaat baik untuk manusia, disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif salah satunya melanggar HAM. Sebagai contoh, penyalahgunaan teknologi di industri misalnya. Apabila disalahgunakan teknologi industri bisa berdampak buruk pada lingkungan. Lingkungan yang kotor berdampak buruk pada kesehatan banyak orang. Padahal setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Contoh lainnya penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Saat ini tidak asing lagi mendengar kasus perundungan, penipuan, pencurian, atau diskriminasi yang terjadi di platform online. 4. Aparat penegak hukum tidak tegas Ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menyebabkan kejadian pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik. Pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum sebagaimana mestinya atau dihukum tanpa meninggalkan efek jera. Hal ini kemudian berkaitan dengan terulangnya kembali kasus pelanggaran HAM serupa di juga Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar Hak Asasi Manusia - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Nur Hidayah Perwitasari Hak warga negara merupakan suatu hal yang didapatkan seperti kekuasaan dan kewenangan tertentu. Tentunya seperti hak lainnya, hak tersebut didapatkan berdasarkan kewajiban yang telah diberikan. Keseimbangan hak dan kewajiban berlaku pula dalam ketatanegaraan. Oleh karena itu, kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara juga dapat terjadi. Namun sebelum membahas kasus-kasus pelanggaran hak dan keingkaran kewajiban warga negara tentunya kita harus mengetahui makna dari hak dan kewajiban warga negara terlebih dahulu. Tanpa mengetahui kewajiban yang seharusnya seperti apa, kita tidak dapat mengetahui pelanggaran dan pengingkarannya. Oleh karena itu berikut adalah pemaparan mengenai kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban negara dimulai dengan makna hak dan kewajiban negara terlebih dahulu, disusul oleh substansi, kasus-kasus, hingga penanganannya kemudian. Apakah hak warga negara sama dengan hak asasi manusia? Berbeda dengan hak asasi manusia yang universal, hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara. Contohnya, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hanya hak warga negara Indonesia saja. Ketentuan tersebut, tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia. Pengertian Hak Warga Negara Pada dasarnya, pengertian hak merupakan sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dengan demikian, fapat disimpulkan bahwa hak warga negara adalah berbagai hak yang melekat kepada seorang warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh suatu negara berdasarkan status kewarganegaraannya. Kewajiban Warga Negara Lantas bagaimana dengan kewajiban negara? Secara sederhana, kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Seperti hak dan kewajiban asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila Bagaimana kaitan hak dan kewajiban negara dalam Pancasila? Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga Negara dengan cara menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ketuhanan yang maha esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk membina kerja sama dan tolong-menolong pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing; mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Sila ini menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa; mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya; mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; dan melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan. Sila Persatuan Indonesia Sila persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara; mencintai tanah air dan bangsa Indonesia; mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; dan memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan Sila ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar; tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan suka bekerja keras. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila Pancasila Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah. Keberadaan hak dan kewajiban warga Negara telah di atur dalam UUD NRI Tahun 1945. Berikut adalah pemaparan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak atas Kewarganegaraan Siapakah yang berhak menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat 1 dan 2 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara diatur pada Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dsb. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat 2 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pertahanan dan Keamanan Negara Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2. Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hak Mendapat Pendidikan Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selanjutnya, Pasal 31 ayat 2 ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Kebudayaan Nasional Indonesia Pasal 32 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat 2, disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Perekonomian Nasional Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. Kesejahteraan Sosial Permasalahan mengenai kesejahteraan sosial diatur dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. No. Sila Pancasila Sikap Positif yang Ditunjukkan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. 2. Kemanusian yang Adil dan Beradab Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. Saling mencintai sesama manusia. Tenggang rasa kepada orang lain. Tidak semena-mena kepada orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 3. Persatuan Indonesia Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Cinta tanah air dan bangsa. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menghormati hak-hak orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah. Rela bekerja keras. Menghargai hasil karya orang lain. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya dapat disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan seperti peretasan, penculikan yang dilakukan melalui media sosial, dsb. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Kasus pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut ini. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dsb. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat. Beberapa contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya adalah sebagai berikut. Membuang sampah sembarangan. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dsb. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dsb. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Cara menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah dengan mencegahnya. Hal itu juga yang tercermin dalam berbagai upaya pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang akan dipaparkan di bawah ini. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal sekolah/perguruan tinggi maupun non-formal kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing. Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Meskipun dicegah, beberapa pelanggaran tentunya akan tetap terjadi. Oleh karena itu, selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, yang di antaranya adalah sebagai berikut. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum pembunuhan, perampokan, penganiayaan, dsb dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar, dsb. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat diperlihatkan pada perilaku kita di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagaimana Cara Menghormati Hak-Hak Orang Lain Menyebutkan 3 Misalnya?Apa Alasannya Menghormati Hak Orang Lain?Menghormati Hak Orang Lain Untuk Menjadi Apa?Bagaimana Cara Menghormati Hak Yang Dimiliki Orang Lain?Bagaimana Cara Menghargai Hak Orang Lain?Menghormati Hak Orang Lain Termasuk Berapa Banyak?Apa Contohnya, Tolong 5? Menghormati hak orang lain? – karena kami masih kecil, orang tua dan guru di sekolah dasar kami telah mengajarkan banyak hal baik kepada kami, salah satunya saling menghormati. Sebagai makhluk sosial, kami selalu berpotongan dengan orang lain. Agar hubungan kita dengan orang lain harmonis dan tetap terjaga, kita perlu menghormati orang lain. Selain membuat hati orang lain bahagia dan merasa rendah hati’, kebiasaan menghormati orang lain juga memberikan hal-hal positif untuk diri kita sendiri, anda tahu. Berikut adalah lima manfaat yang bisa kita dapatkan jika kita selalu menghormati orang lain. Ketika kita menghormati orang lain, orang tersebut biasanya akan kembali ke rasa hormat kita, meskipun mungkin juga ada segelintir orang yang bodoh atau tidak mengembalikan kebaikan kita. Jika kita ingin dihormati oleh orang lain, kita harus menghormati orang tersebut. Bagaimana Cara Menghormati Hak-Hak Orang Lain Menyebutkan 3 Misalnya? Jawaban terverifikasi ahli question Saling tenggang rasa. Menjaga hubungan baik diantara warga masyarakat. Menghargai pendapat orang lain. Berlaku sopan, ramah terhadap sesama. Apa Alasannya Menghormati Hak Orang Lain? Jawaban. agar dapat menjalin hubungan yang baik antar suku, agama, ras , golongan , dsb.. Menghormati Hak Orang Lain Untuk Menjadi Apa? Contoh praktik, silakan 2 di komunitas, ada penghormatan terhadap kewajiban dan hak-hak orang lain. Bagaimana Cara Menghormati Hak Yang Dimiliki Orang Lain? Cara menghormati hak orang lain yaitu Tidak merebut dan mengingini haknya secara paksa. Jangan suka mengatur hak orang lain. Jika itu haknya, biarkan dia melakukan haknya. Hormati dan hargai hak yang dia miliki. Jangan membeda-bedakan haknya dengan hak kita sendiri. Ajari dia untuk mensyukuri haknya sendiri. Bagaimana Cara Menghargai Hak Orang Lain? Cara menghargai dan menghormati hak ordo lainnya memiliki rasa saling berasa. hubungan timbal balik bersama dengan masyarakat. menghormati pendapat satu sama lain. sopan sopan dan ramah kepada orang-orang. saling menghormati dan menghargai sama-sama agama dan bangsa. Menghormati Hak Orang Lain Termasuk Berapa Banyak? Contoh praktik, silakan 2 di komunitas, ada penghormatan terhadap kewajiban dan hak-hak orang lain. Apa Contohnya, Tolong 5? Contoh berlatih silakan ke-5 apa pun? pada semangat keluarga dan gotong royong. peduli dengan penderitaan yang dialami orang lain. tidak melakukan perbuatan yang Merugikan masyarakat umum. suka melakukan perbuatan untuk menciptakan kemajuan sosial dan keadilan.

segala perbuatan yang tidak menghormati hak orang lain akan menyebabkan