Togelmerupakan salah satu bentuk perjudian yang cukup digemari dan memiliki banyak peminat, maka tidak heran jika kemudian tindak pidana perjudian togel ini skalanya semakin besar dan luas. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa togel termasuk kedalam jenis tindak pidana sebagaimana hukuman bagi penuduh zina . Sebab togel sendiri masuk
Secaragaris besar, Craig membagi dunia komunikasi dalam 7 tradisi pemikiran yaitu: semiotik, fenomenologis, sibernetika, sosiopsikologis, sosiokultural, kritis dan retoris. Adapun berbagai tradisi teori komunikasi tersebut secara lebih detail dijelaskan sebagai berikut. Pertama, Tradisi Semiotik
PERANANKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP (Studi di Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan Polresta Padang) Tersimpan di: Main Author: ANDRIANI, NOVITA: Format: Thesis NonPeerReviewed Book: Bahasa: ind: Terbitan: , 2015: Subjects:
Bentukbentuk Perjudian. 1. Berjudi dengan Kartu Remi. 2. Dadu. 3. Lotre. 4. Menyabung Binatang. Akibat Negatif Berjudi. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya : 1. Berjudi dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga (broken home). 2. Berjudi dapat menyebabkan rusak iman. 3. Berjudi dapat mendorong berlaku syirik. 4.
5 Keberadaan Kloroplas. Sel hewan dan sel tumbuhan sama-sama memiliki mitokondria, namun hanya sel tumbuhan saja yang memiliki kloroplas. Kloroplas adalah organel sel yang mengandung klorofil untuk proses fotosintesis. 6. Keberadaan Plastisida. Sel hewan tidak punya plastisida, sedangkan sel hewan punya plastisida.
cara membuat otak otak ikan tenggiri bakar. Jenis-jenis Judi Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ المخاطرة dan al-tajzi`aħ التجزئة. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash, diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas. Al-Jashshash juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan surat al-Rum ayat 1-6. Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya beliau mengatakan زد في الخطر. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya. Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy, permainannya adalah sebagai berikut Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu karena pada waktu itu belum ada kertas. Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan. Tentang lotre al-yanatsîb, Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib judi lotre, adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir cara yang berlaku pada permainan judi, sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung. Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ. Dalam pandangan Abduh, al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.
Ketahui Juga Pengertian Judi Menurut Hukum Islam dan Para Ahli di Bawah ini. - Perjudian secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kesopanan didalam KUHP, sehingga para pelakunya dapat dikenai suatu sanksi pidana. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian judi adalah permainan yang memakai uang/barang berharga sebagai taruhan seperti main dadu, kartu.Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan Judi Menurut Hukum Islam Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”. Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak alasan logis dan ilmiah di balik larangan maupun anjuran dalam agama Islam. Allah SWT telah memperingatkan dgn tegas mengenai bahaya judi ini di dalam surat Al-Maidah ayat 90 – “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi berkurban, untuk berhala mengadu nasib dengan anak panah adalah perbuatan syaitan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ayat 90. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat maka berhentilah kamu dari perkerjaan itu”.Pengertian Judi Menurut Para Ahli1. Menurut Siem Berjudi sebagai kegiatan rekreatif yang Menurut Papu Judi sebagai perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak. 3. Webster Perjudian gambling dalam kamus didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu Menurut Robert Carson & James ButcherMendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang Menurut Dali MutiaraPermainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaan-perlombaan yang diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan-perlombaan itu, misalnya totalisator dan Perjudian Adapun bentuk perjudian itu ada 2 yakni perjudian yang mendapat izin dari pemerintahan legal serta perjudian yang tidak diizinkan oleh pemerintahan atau gelap illegal berikut adalah penjelasnnya 1. Bentuk Permainan Dan Undian Yang Legal Dengan Izin Pemerintah Bentuk perjudian yang legal itu diizinkan oleh pemerintah, kegiatannya mempunyai lokasi resmi, dijamin keamanan beroperasinya dan diketahui oleh umum. Sebagai contohnya adalah Casino-casino dan Petak Sembilan di Jakarta, Sari Empat di jalan Kelenteng Bandung dan lain-lain. Bentuk perjudian yang diberikan legalisasi oleh pemerintah antara lain bertujuan untuk mendapatkan sumber penghasilan inkonvensional dan memuaskan dorongan judi manusia yang pada intinya tidak dapat ditekankan atau Bentuk Permainan Dan Undian Yang Illegal Sedangkan bentuk perjudian ini tidak mendapatkan izin dari pemerintah, salah satunya adalah perjudian togel. Permainan judi ini sebelumnya ada pemberitaan di media-media yang ada bahwa akan dilegalkan oleh pemerintah, akan tetapi sampai sekarang tidak ada keputusan apapun dari pemerintahan Perjudian Ada banyak sekali macam-macam dari perjudian, diantaranya adalah Macam Judi, Foto dari Pixabay1 Roulet yaitu jenis perjudian dengan cara mempertaruhkan uang pada salah satu 36 angka dan 2 angka tambahan jumlah 38 angka, bila tebakannya jitu maka hadiahnya 36 kali uang taruhannya. 2 Black Jack atau selikutan yaitu seorang bandar melayani beberapa penjudi, bila kartu sang bandar yang paling tinggi jumlah angkanya maka semua penjudi kehilangan taruhannya, dan sebaliknya bila bandar mendapatkan kartu yang paling rendah, dia harus membayar permainan judi itu. Tetapi pada umumnya bandar kalah terhadap satu atau dua orang pemain saja. 3 Lotre buntut nalo yaitu mengambil 2 angka terakhir dari nomor nalo, pemasang taruhan harus menebak salah satu dari angka 0-99 jika pasangannya mengena, ia akan dibayar 65 kali uang Tekpo yaitu permainan dengan kartu domino, barang siapa mendapatkan sejumlah angka terbesar, dialah pemenangnya. Peserta terbatas dan menggunakan taruhan kecil, umumnya tekpo dilakukan pada perayaan perkawinan adat warga Tiong Hoa dan untuk mengisi waktu. 5 Dadu atau glodog yaitu perjudian dengan menggunakan alat dadu. Caranya menebak sejumlah lingkaran yang ada dibagian atas dadu, bila tebakannya sesuai dengan sejumlah lingkaran yang ada di bagian atas dadu maka dinyatakan menang. 6 Dokding yaitu permainan dengan dadu yang mukanya diberi gambar-gambar binatang, kemudian pemain memasang pada kolom gambar binatang dari kertas yang digelar diatas tanah. Dadunya kemudian di kopyok atau dilempar keatas. 7 Adu dara yaitu 2 merpati yang dilepaskan pada suatu tempat yang telah disepakati, kemudian merpati yang datang lebih awal dinyatakan menang. 8 Okeh adalah permainan judi dengan menempelkan 2 uang logam dilempar keatas, apabila jatuhnya uang logam tersebut dengan gambar burung maka dinyatakan mati dan apabila gambarnya rupiah maka dinyatakan hidup. 9 Sambung ayam yaitu 2 ayam jantan yang diadu kemudian petaruh memihak kepada salah satu dari kedua ayam tersebut, apabila ayam yang dipihaknya menang maka petaruh dinyatakan menang. Biasanya ayam yang di adu hingga salah satu kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya di ikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam. Permainan menyabung ayam disebut juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak. 10 Togel merupakan bentuk permainan toto gelap yakni bentuk permainan dengan bertaruh uang dengan menebak nomor-nomor yang akan keluar. Judi togel adalah salah satu jenis judi yang paling banyak diminati dikalangan masyarakat indonesia, ada banyak jenis undian judi togel dimana masing-masing memiliki nilai dan keuntungan yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan judi yang telah diterapkan oleh masing-masing bandar judi togel di setiap wilayah. Penjudi togel cukup membayar sejumlah uang untuk memilih nomor undian judi, kemudian tinggal menunggu saat pengumuman nomor undian judi yang Tindak Pidana Perjudian PixabayPerjudian di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Bab XVI Pasal 303 yang Unsur-unsurnya Adalah sebagai berikut 1. Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah, dihukum barang siapa dengan tidak berhak 1e. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2e. dengan sengaja menawarkan atau memberkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermai judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak mempedulikan apakah untuk menggunakan kesempatan itu dengan adanya suatu syarat atau perjanjian atau dengan suatu cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. 2. Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat ia dipecat dari jabatannya itu. 3. Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebisaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lainnya.
Melihat saat ini ada banyak macam macam judi online menyebabkan banyak orang lebih mudah melakukan akses pada situs-situs yang berbahaya. Ya, judi online tidak hanya berbahaya secara agama tapi juga menyebabkan bahaya untuk keamanan anda dalam dunia IT. Hal inilah yang menyebabkan permainan judi harus di hindari. Pengertian judi berdasarkan agama dan hukum di indonesia Permainan judi merupakan permainan yang tidak hanya berbahaya dalam hukum Islam tapi juga merupakan hal-hal yang berbahaya di lihat dari tata hukum di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, permainan judi merupakan sebuah permainan yang di masukkan dalam hukum pidana. Pengaturan mengenai hukum ini dilakukan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau disingkat sebagai KUHP. Pengertian Judi dalam Undang-undang Di dalam KUHP, permainan judi diatur di undang-undang pasal 303 dan juga pada undang-undang no. 11 tahun 2008 yang mengatur lebih jelas sebagai undang-undang ITE yang mengatur mengenai perjudian online. Di dalam hukum Indonesia, perjudian di maksud dengan sebuah permainan yang dimainkan berdasarkan kemungkinan. Keuntungan yang didapatkan oleh tiap pemain merupakan salah satu hal yang disebabkan karena keberuntungan. Selain itu juga dapat dilakukan ketik pemain sudah mahir dengan berlatih. Perjudian termasuk dalam pertaruhan dan juga keputusan perlombaan. Ancaman bagi pelaku judi Pelaku judi di Indonesia bisa diancam dengan banyak hukuman, mulai dari hukuman penjara hingga 6 tahun hukuman kurung dan juga pengenaan denda. Denda bisa dikenakan hingga nominal 1 milyar rupiah. Hal ini tentu merupakan hal yang merugikan bukan? Pengelompokan judi berdasarkan hukum di Indonesia Di Indonesia, menurut hukum, permainan judi dikelompokkan menjadi 3 hal. Apa saja? Berikut ini ulasannya. Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino Permainan judi yang masuk dalam kelompok kasino ini merupakan permainan judi yang dimainkan dalam sebuah tempat perjudian seperti di casino. Jenis permainan-permainan yang sering dimainkan di casino antara lain adalah permainan beccarat, permainan blackjack dan juga permainan-permainan lainnya. Permainan ini merupakan permainan yang sangat populer dimainkan di casino di luar negeri. Untuk di indonesia permainan ini merupakan permainan yang banyak dimainkan di tempat perjudian online. Dewasa ini, ada banyak juga permainan judi online non casino seperti macam macam jenis olahraga. Hal ini juga merupakan jenis permainan yang tidak diperbolehkan dilakukan di indonesia. Permainan judi yang dimainkan di keramaian Permainan judi yang dimainkan di keramaian merupakan cara untuk menyebut permainan judi yang dimainkan di tempat bersama dengan gerombolan pemain judi. Jenis permainan judi ini merupakan permainan yang banyak dilakukan di Indonesia. Permainan judi ini banyak dilakukan di sebuah tempat yang tertutup dan tersembunyi untuk menghindari grebekan polisi atau grabekan warga. Permainan judi yang dimainkan karena kebiasaan. Selain perjudian yang masuk dalam kelompok-kelompok yang disebutkan sebelumnya ada juga permainan judi yang dikelompokkan dalam permainan judi karena kebiasaan. Permainan judi karena kebiasaan ini contohnya merupakan permainan judi yang dilibatkan dalam kebiasaan seperti sabung ayam, adu kerbau, karapan sapi dan masih banyak lagi yang lainnya. Mengapa judi tidak diperbolehkan dalam Islam Seperti yang disebutkan sebelumnya, judi merupakan salah satu hal yang tidak diperbolehkan baik dalam hukum Indonesia atau dalam Islam. Permainan judi merupakan permainan yang dilarang dalam islam berdasarkan dilihat dari ayat AL Maidah 90 berikut ini. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Di ayat di atas, judi dimasukkan dalam ayat yang sama dengan meminum khamar dan berkorban untuk berhala. Seperti yang kita ketahui bahwa hal-hal tersebut merupakan hal terlarang dan dianggap sebagai hal yang najis. Bahkan disebutkan bahwa hal-hal tersebut merupakan hal yang dilakukan oleh syaitan sehingga harus dihindari. Dengan begitu sudah tidak perlu dijelaskan lagi bukan mengenai hukum judi dalam islam? Karena sudah jelas najis dan merupakan salah satu hal yang dilarang.
- Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP. Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya. Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian. Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi ini isi dan bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudianPasal 303 KUHP1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. 2. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.3. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judiPasal 303 bis KUHP1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP ayat 3, judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian. Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia 2021, berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP1. Pasal 303 ayat 1 angka 1-Unsur subyektif Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, "dengan sengaja" turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi. -Unsur obyektif Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. 2. Pasal 303 ayat 1 angka 2-Unsur subyektif Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu. -Unsur obyektif Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak Pasal 303 ayat 1 angka 3Pasal 303 ayat 1 angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja "barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian usaha." Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja. - Hukum Kontributor Ririn MargiyantiPenulis Ririn MargiyantiEditor Addi M Idhom
tersebut otomatis ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Unsur ini menjadi unsur yang paling utama dalam menentukan perbuatan tersebut masuk dalam kategori judi atau tidak. Dari uraian diatas, maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas adalah masuk dalam kategori judi atau perjudian dalam segala jenisnya. 2. Jenis-jenis Perjudian Pada masa sekarang, banyak bentuk-bentuk permainan yang sulit, menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Semakin hari semakin banyak ide-ide yang muncul tentang hal yang dapat dijadikan judi mulai dari yang tradisional hingga yang moderen. Dimana bermula hanya untuk menghibur diri hingga menjadi hal yang dikomersialisasikan dalam bentuk taruhan hingga disebut dengan judi. a Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan yang apabila pelaksanaanya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti 1 Casino 21 Dari jenis perjudian diatas, bukan merupakan kejahatan karena telah mendapat ijin dari pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang. b Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila pelaksanaanya tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti permainan dadu. Bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya tergantung pada keberuntungan saja. Selain dari pada jenis-jenis yang secara umum diatas berikut penjelasan jenis perjudian menurut KUHP dan PP a. Perjudian Menurut KUHP Didalam KUHP, perjudian pada awalnya diatur dalam Pasal 542 yang ancaman pidananya lebih ringan, yaitu pidana kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah dikalikan 15. Oleh karena adanya perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka pasal tersebut diubah menjadi Pasal 303 oleh Undang-Undang Tahun 1974, dengan ancaman pidana lebih berat. 22 Dalam KUHP ada dua pasal yang mengatur tentang perjudian, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, juga pembagian perjudian menurut KUHP, adalah a Kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP, yakni 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 1 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaiana judi dan menjadikanya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu. 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tat cara. 3 Menjadikan turut bserta dalam permainan judi sebagai pencaharian. 2 Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk jalankan pencaharianya itu. 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana yang pada umunya untuk mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan 23 perlombaan atau permainan lain-lainya yang tidak diadakan antara mereka yang turut lomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhanya. Dalam rumusan Pasal 303 KUHP diatas memuat lima kejahatan mengenai perjudian yang terdapat dalam ayat 1, yaitu a Dalam butir 1, memuat dua kejahatan b Butir 2, memuat dua kejahatan c Butir 3, memuat satu kejahatan Sedangkan dalam ayat 2 memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan ayat 3 memuat tentang pengertian judi yang ada pada ayat 1. Lima kejahatan yang telah tetulis diatas mengandung unsur tanpa izin, dalam unsur tanpa izin inilah melekat unsur melawan hukum kejahatan tersebut diatas. I. Kejahatan pertama Kejahatan ini dimuat dalam butir pertama, kejahatan yang dilarang, tanpa izin yang dengan sengaja memberikan atau menawarkan kesempatan 24 untuk bermain judi dan menjadikanya mata pencaharian. Dari uraian tersebut, maka unsur kejahatan ini adalah a Unsur Objektif 1 Perbuatanya menawarkan dan memeberikan kesempatan, 2 Objek untuk bermain judi tanpa izin, 3 Dijadikan sebagai mata pencaharian. b Unsur Subjektif 1 Dengan sengaja. Dalam kejahatan yang pertama ini, sipembuat tidak melakukan perjudian. Dalam kejahatan ini tidak termuat larangan untuk bermain judi, melainkan perbuatan yang dilarang itu adalah - Menawarkan kesempatan bermain judi; - Memberikan kesempatan berjudi. “Menawarkan kesempatan” disini berarti sipembuat melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengundang atau mengajak orang-orang untuk bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam hal ini belum terjadi permainan judi. 25 Sementara itu “memberikan kesempatan” berarti menyediakan peluang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi. Dalam hal ini telah terjadi permainan judi. Perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan main judi yang dijadikan pencaharian, artinya perbutan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan mendapatkan sejumlah uang atas perbuatan tersebut. Selain sebagai pencaharian juga harus dibarengi dengan unsur tanpa izin, sehingga dapat dikatakan secara sengaja melawan hukum. II. Kejahatan kedua Kejahatan yang kedua yang juga dimuat dalam butir I adalah tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatan turut serta, 2 Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja 26 Dalam kejahatan yang dimaksut dalam bagian yang kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artinya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi secara bersama-sama. Seperti pada bentuk yang pertama, dalam bentuk kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artunya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi bersama orang lain. Seperti halnya dalam bagian yang pertama tadi, dalam bentuk yang kedua ini memuat sunsur dengan sengaja, akan tetapi kesengajaan ini lebih kepada unsur perbuatan turut serta, dimana dalam hal ini pelaku secara sadar turut serta dalam permainan judi tersebut. III. Kejahatan ketiga Kejahatan perjudian bentuk ketiga ini adalah dengan tanpa izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. a Unsur objektif 1 Perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan; 27 3 Untuk bermain judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja Dalam bagian yang ketiga ini, sangat mirip dengan bentuk yang pertama, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. IV. Kejahatan keempat Dalam klasifikasi yang keempat ini, Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin, dengan unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatanya turut serta; 2 Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja, secara sadar. V. Kejahatan kelima Dalam bagian yang kelima ini unsurnya adalah seseorang yang turut serta dalam permainan judi tersebut secara sadar. 28 b Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Perjudian yang dimaksud diatas diatur dalam Pasal 303 bis, ditambah dengan Undang-undang Tahun 1974 yang rumusannya sebagai berikut 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah 1 Barang siapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi, 2 Barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau disuatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberu izin oleh penguasa ynang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamanya dapat menjadi penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Antara Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP saling berkaitan, dimana terlebih dahulu 303 KUHP baru kemudian ada 303 bis KUHP. 29 b. Perjudian Menurut PP Tahun 1981 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat 1, disebutkan beberapa jenis perjudian yaitu 1. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Bacara;t d. Creps; e. Keno; f. Tombala; g. Super ping Pong; h. Lotto fair; i. Satan; j. Paykyu; k. Slot Machine; l. Ji Si Kie; m. Big Six whell; n. Chuk a Cluck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan; p. Yang berputar paseran; q. Phacinko; r. Poker; s. Twenty One; t. Hwa-Hwe; u. Kiu-Kiu 2. Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan 30 a. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Koin; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu kerbau; j. Adu kambing, atau domba; k. Pacu kuda; l. Kerapan sapi; m. Pacu anjing; n. Hailai; o. Mayong/Macak; p. Erek-erek. 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain yang dikatkan dengan kebiasaan-kebiasaan yaitu a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba atau kambing; g. Adu burung Menurut penjelasan diatas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, sapi dan adu kerbau dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan atau baerkaitan dengan upacara adat dan keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. 31 C. Sejarah Permainan Sabung Ayam Adu ayam jago atau biasa disebut sabung ayam merupakan permainan yang telah dilakukan masyarakat di kepulauan Nusantara sejak dahulu kala. Permainan ini merupakan perkelahian ayam jago yang memiliki taji dan terkadang taji ayam jago ditambahkan sesuatunyang terbuat dari logam yang runcing. Permainan sabung ayam di Nusantara terhanya tidak hanya sebuah permainan hiburan semata bagi masyarakat, tetapi merupakan cerita kehidupan baik sosial, budaya maupun politik. Permainan sabung ayam sangat fenomenal di beberapa daerah di Nusantara. Seperti Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam kebudayaan Bugis sendiri sabung ayam merupakan kebudayaan yang telah melekat lama. Terbukti cerita sabung ayam ada dalam kitab La Galigo sebuah karya sastra terbesar tentang peradaban bugis dengan berbagai cerita yang membuktikan bahwa sabung ayam tersebut sudah menjadi budaya sejak dahulu, bahkan dalam kehidupan sehari-hari kerajaan-kerajaan di Sulawesi di masa lampau. Tetapi seiring berkembangnya jaman dan ide-ide kreatif masyarakat yang menyalahkan kegunaan permainan ini sehingga bukan lagi pada tujuan dan kegunaan yang sebenarnya. Tetapi telah berubah menjadi hal yang menyimpang dengan moral dan 32 keagamaan, telah mempertaruhkan segala hal baik materil maupun imateril yang kemudian berubah manjadi permaianan judi, pengertian sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-undang. sumber diakses Minggu, 05 feb 2017, jam 1657
berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu